OJK Siapkan Mekanisme Kepemilikan Saham BEI untuk Investor Asing

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

OJK Siapkan Mekanisme Kepemilikan Saham BEI untuk Investor Asing

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan bagi penanammodal asing untuk menjadi pemegang saham bursa. (Foto: Okezone.com/IDX)

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan bagi penanammodal asing untuk menjadi pemegang saham bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengatur kepemilikan saham bursa pengaruh melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nan tengah disusun. Dengan demikian, tetap ada ruang bagi penanammodal asing untuk membeli saham bursa efek, meski dengan pembatasan tertentu.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan RPP demutualisasi saat ini tetap dalam tahap pembahasan berbareng pemerintah, dengan OJK terlibat aktif dalam proses perumusan sesuai sistem nan berlaku.

"RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Hasan menjelaskan, unik RPP demutualisasi Bursa Efek, pemerintah bakal melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum patokan tersebut diundangkan. Proses ini merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi, termasuk konsultasi publik.

"Khusus mengenai RPP demutualisasi Bursa Efek, kelak bakal dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, bakal ada siklus konsultasi dan pembahasan berbareng pemerintah," jelasnya.

Terkait kepemilikan oleh penanammodal asing, termasuk sovereign wealth fund (SWF), Hasan menegaskan RPP demutualisasi tidak bakal mengatur secara perincian jenis alias jenis penanammodal asing tertentu. Regulasi tersebut bakal difokuskan pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com