Ojol Pemerkosa Bocah di Palembang Ditangkap, Kedua Kaki Ditembak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polisi menyatakan tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selengkapnya
Sumber Tirto
Tirto