Jakarta, CNN Indonesia --
Omzet lahan parkir di area Blok M, Jakarta Selatan nan diduga terlarangan menembus hingga Rp100 juta per hari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini.
Keuntungan besar itu diungkap oleh Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, Senin (11/5). Ia menyebut praktik terlarangan ini dilakukan oleh operator swasta berjulukan Best Parking.
Kata dia, operator tersebut memungut duit dari masyarakat di enam pintu (gate) parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam letak area Blok M ini rupanya tetap terdapat parkir terlarangan selama 3 tahun nan sudah dilakukan, memungut duit dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara terlarangan mengambil duit kewenangan dari masyarakat," kata Jupiter di letak sidak, Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/), dikutip dari detikcom.
"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta. Dan itu duit masyarakat nan diambil secara ilegal," lanjutnya.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan Pemprov DKI mendukung penuh langkah penertiban dan penyelidikan lahan parkir terlarangan di Blok M.
"Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya nan dilakukan oleh Pansus DPRD dan jika teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan. Maka apa nan kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal," ujar Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Terkait dengan sorotan mengenai lahan parkir nan disebut telah beraksi selama bertahun-tahun, Pemprov DKI Jakarta saat ini tetap mengumpulkan bukti untuk memastikan status pasti dari letak tersebut.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman lantaran ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Yustinus.
Yustinus mengatakan, pendalaman sedang dilakukan untuk memandang apakah pengelola memang murni tidak mengantongi perizinan alias sebenarnya tetap dalam tahap pemrosesan dokumen.
"Jadi ini nan sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin alias sedang berproses, itu nan sedang kita dalami bersama-sama," ujar Yustinus.
Yustinus memastikan seluruh proses penelusuran ini bakal dilakukan secara terbuka.
"Nanti bakal kita berikan pembaruan dan kita pastikan semua transparan," ujar Yustinus.
Ia juga menekankan bahwa Pemprov DKI tidak bakal memberikan ruang bagi praktik parkir liar.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun mengenai aktivitas parkir ilegal," ujarnya.
Selain menertibkan persoalan izin, skema pengelolaan dan dugaan bagi hasil dari area parkir juga menjadi konsentrasi utama dalam pertimbangan jejeran internal Pemprov DKI.
Hal ini mengingat sistem penyelenggaraan parkir di Jakarta sangat beragam, mulai dari pihak swasta nan diwajibkan menyetorkan pajak daerah, hingga parkir on-street nan dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan pihak lain.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada nan parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir nan disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir nan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan terutama nan on-street lampau itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ujar Yustinus.
"Maka ini kelak kita dalami dulu gimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," sambungnya.
(kna/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·