Operasi Prostat Jadi Alasan, Sidang Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditunda Lagi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Operasi Prostat Jadi Alasan, Sidang Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditunda Lagi Sidang korupsi Hendi Prio Santoso ditunda lantaran belum pulih usai operasi prostat.(MI/Muhammad Ghifari A)

SIDANG perkara dugaan korupsi nan menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso, ditunda lantaran kondisi kesehatannya belum pulih pascaoperasi.

Jaksa KPK Agung Nugroho mengatakan, penundaan dilakukan sampai Hendi betul-betul dinyatakan sehat oleh master dan layak mengikuti persidangan.

“Ditunda sampai betul-betul sembuh. Takutnya kelak kita hadirkan di persidangan rupanya beliau tetap belum sehat, malah repot di pengadilan,” kata Agung.

Menurut Agung, Hendi baru menjalani operasi prostat dan sekarang tetap dalam masa pemulihan. Karena itu, kondisinya dinilai belum memungkinkan untuk mengikuti sidang dalam lama panjang.

“Karena kemarin kami menjenguk langsung di Rumah Sakit Abdi Waluyo, kondisinya tetap sakit. Dikhawatirkan jika duduk terlalu lama, keluhannya bisa muncul,” ujarnya.

Jaksa lain, Muhammad Ali Fikri, menambahkan Hendi telah dibantarkan sejak 6 Maret 2026. Pembantaran itu, kata dia, bukan pertama kali dilakukan lantaran terdakwa sebelumnya juga sempat menjalani tindakan operasi.

“Per tanggal 6 Maret dilakukan pembantaran. Sebelumnya juga sudah beberapa kali lantaran ada tindakan operasi prostat,” kata Ali.

Agung menegaskan, Hendi baru bisa kembali dihadirkan di ruang sidang setelah jaksa menerima keterangan resmi dari master nan menyatakan kondisinya telah pulih.

“Kita butuh surat dari master nan menyatakan sembuh. Kalau hanya pengakuan dari nan bersangkutan, itu tidak cukup,” ujarnya.

Dengan demikian, agenda sidang Hendi Prio Santoso bakal ditentukan kembali setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses persidangan.

Duduk Perkara

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) nan tergabung dalam Isar Gas Group pada 2017.

Dalam perkara itu, Komisaris PT IAE Arso Sadewo Tjokrosubroto didakwa melakukan perbuatan melawan norma berbareng sejumlah pihak, termasuk Hendi Prio Santoso, Iswani Ibrahim, dan Danny Praditya.

Jaksa menyebut kerja sama tersebut menggunakan skema advance payment sebesar US$15 juta yang diduga dipakai untuk membantu Isar Gas Group melunasi utang.

Akibat skema itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar US$15 juta atau sekitar Rp240 miliar. Selain merugikan finansial negara, jaksa menilai skema tersebut juga memperkaya Isar Gas Group dan sejumlah pihak lain. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia