Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN tetap bersambung dan terus berjalan, termasuk melalui tiga skema pendanaan yakni, APBN, investasi swasta, serta kerja sama pemerintah dan badan upaya (KPBU). Otorita menegaskan hingga sekarang tak ada rencana pembangunan IKN dihentikan.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, alias mangkrak. Inilah diksi-diksi nan kudu dikoreksi oleh siapa pun," kata Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/5/2026).
Troy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, mengenai dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor norma perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden nan menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.
"Kami sangat memerlukan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Artinya, nan disampaikan adalah kebenaran nan benar. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," tutur dia.
Di sisi lain, dia mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui pendapat Superhub Ekonomi Nusantara. Troy menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru nan terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN nan menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru nan inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nan baru di Indonesia," jelas Troy.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·