Kasus mempelai wanita Nayla Anik Setiyawati (19) nan dibawa kabur laki-laki berinisial DF (18) berhujung damai. Mantan mempelai laki-laki MM (33) memilih merelakan Nayla dengan syarat tukar rugi Rp 30 juta.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan family Nayla menyanggupi permintaan tukar rugi itu. Namun, mempelai wanita juga menggugat tukar rugi terhadap DF--pria nan membawa kabur Nayla sebesar Rp 70 juta.
"Untuk mediasi antara pihak family Nayla dengan kerabat DF, disepakati bahwa pihak family Nayla meminta tukar rugi secara materiil sebesar Rp 70 juta," kata Mujahid lewat keterangannya, Senin (25/5).
Selain itu, DF juga menyanggupi untuk menikahi Nayla.
"Selain kerugian materiil, pihak family DF juga sanggup untuk menikahi saudari Nayla dalam waktu secepatnya," beber Kapolsek.
Menurut Kapolsek, selama pelarian Nayla dibawa jalan-jalan ke Kudus dan menginap di hotel.
"Jalan-jalan ke Kudus dulu, kemudian dua malam menginap di hotel tersebut," tandasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·