ilustrasi.(MI)
PAKAR Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan menabrak asas norma formil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Rullyandi menekankan bahwa setiap undang-undang kudu mempunyai dasar norma nan jelas agar tidak terjadi pertentangan filosofis di kemudian hari.
“Kalau mau suatu komitmen kita membangun suatu kebutuhan norma berasas suasana kebatinan hari ini, geistlichen hintergrund ya, kita mau merespon kemauan publik dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, kita mau memperbaiki, menyempurnakan tindak pidana undang-undang tindak pidana pencucian duit misalnya. Tapi jangan lupa, pedoman norma formil kita mengatakan asas hukumnya itu juga kudu clear,” ujar Rullyandi saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Rabu (8/4).
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa alias tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh lantaran itu, dia menolak keras jika ada perampasan aset nan dilakukan tanpa melalui sistem putusan pengadilan nan sah.
“Saya mengatakan bahwa tidak boleh ada penegakan norma perampasan aset nan tidak berasas pada suatu putusan pengadilan. Itu melanggar prinsip kewenangan asasi manusia ya,” tegasnya.
Menurutnya, sila kedua Pancasila, 'Kemanusiaan nan Adil dan Beradab', memberikan akibat perlindungan terhadap segenap bangsa, termasuk dalam proses penegakan norma pidana. Ia mengingatkan negara untuk berhati-hati dalam mencari kebenaran materiil agar tidak menjatuhkan balasan kepada pihak nan tidak bersalah.
“Artinya, negara melalui pengadilan kudu bisa membuktikan suatu kebenaran materiil nan di dalamnya tidak ada lagi keragu-raguan. Oleh lantaran itu melahirkan suatu prinsip hukum, 'lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada orang nan tidak bersalah'. Kalau sampai negara menjatuhkan balasan kepada orang nan tidak bersalah, maka negara melalui pengadilan itu sudah melanggar HAM, kewenangan asasi manusia,” lanjut Rullyandi.
Rullyandi juga mengutip teori norma internasional untuk memperkuat argumentasinya mengenai pemisah kewenangan negara dalam mengambil aset seseorang. Ia menyebut prinsip melarang siapa pun mengambil untung dari kerugian alias pelanggaran terhadap orang lain.
“Dan dengan demikian, dari segi teori hukum, General Justice Principle: Nemo commodum capere potest de injuria sua propria. Itu prinsip nan paling mendasar tidak boleh orang dirugikan akibat adanya suatu penyimpangan, dan tidak boleh ada seseorang termasuk di dalamnya negara mengambil suatu untung dengan melakukan pelanggaran terhadap orang lain,” pungkasnya. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·