Pakar: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri ke Prabowo Semu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai reformasi semu belaka.

Ia beranggapan rekomendasi nan diserahkan KPRP ke Presiden RI Prabowo Subianto hanya reformasi simbolis.

"Reformasi simbolis alias semu saja," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut rekomendasi nan dihasilkan KPRP belum menjawab angan masyarakat.

Ia mengatakan poin-poin rekomendasi itu justru membenarkan dugaan nan berasumsi bahwa reformasi Polri hanya gimmick belaka.

Bambang menyatakan perihal itu tercermin atas poin-poin rekomendasi nan dinilai tak banyak mengubah struktur organisasi Polri secara fundamental.

"Personel di luar struktur bukan dilarang, hanya dibatasi. Pemilihan Kapolri tetap oleh Presiden, dan tetap perlu mendapat persetujuan legislatif. Artinya kesempatan Polri ditarik-tarik dalam politik kekuasaan tetap besar," ucapnya.

Pada saat nan sama, Bambang juga menyinggung KPRP nan salah satunya menjanjikan penguatan Kompolnas RI. Ia menagih janji itu, menurutnya jika memang betul-betul serius mau memperkuat Kompolnas, maka semestinya tidak memerlukan waktu lama.

"Kalau serius, tak perlu lama harusnya Presiden sudah bisa mengeluarkan Perpres untuk mengubah struktur Kompolnas, sebelum ada revisi UU Polri," ujar dia.

KPRP telah menyerahkan rekomendasi mereka ke Prabowo pada Selasa (5/5) usai bekerja sejak November 2025 lalu.

Berdasarkan draf rekomendasi nan didapatkan CNNIndonesia.com dari Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra terdapat enam poin rekomendasi nan disampaikan ke Prabowo.

Pertama, ihwal kedudukan kelembagaan Polri nan tetap berada di bawah Presiden RI. Kedua, penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan penguatan Kompolnas ini sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.

Ketiga, ihwal sistem pengangkatan Kapolri nan tetap sama dengan prosedur nan ada saat ini dengan melibatkan DPR. Keempat, rekomendasi itu juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian nan menurut mereka kudu diatur rinci dalam peraturan perundangan.

Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial, serta terakhir soal rekomendasi revisi sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari UU Polri hingga beberapa patokan lain di bawahnya.

(mnf/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional