Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar norma dari Universitas Padjajaran, Romli Kartasasmita menyinggung kasus norma mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat DPR membahas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Romli menyebut kasus Nadiem hingga Thomas Trikasih Lembong, bukan hanya masalah hukum, namun juga kegagapan sistem birokrasi.
"Saya kadang-kadang berpikir kok lama-lama enggak karu-karuan undang-undang kita, nan tahun 1999 [UU Tipikor] katanya hebat, dulu kan dahsyat tuh reformasi, woh semangat," ujar Romli dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyatanya enggak hebat-hebat juga, nyatanya birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem seperti Lembong gimana ini," imbuhnya.
Romli lantaran itu mendesak agar UU Tipikor kembali direvisi. Jika tak direvisi, dia mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kalau enggak revisi ya ini aja, UU Perampasan Aset, sudah ada di pemerintah kementerian norma waktu saya di sana udah saya buat," ujarnya.
Romli pada kesempatan itu menilai bahwa sejumlah patokan dalam undang-undang mengenai kewenangan untuk memutuskan kerugian negara selama ini tak konsisten. Inkonsistensi itu menyebabkan saling tumpang tindih aturan.
Walhasil, kata Romli, BPK sebagai lembaga satu-satunya nan mempunyai kewenangan untuk mengaudit kerugian negara kerap tidak digubris. Sehingga, belakangan muncullah tafsir norma nan berbeda.
"Buktinya BPK lembaga negara, satu-satunya loh, tidak digubris. Muncullah tafsir macam m-macam, dengan argumen teknis lantaran BPK tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi," katanya.
Sementara, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap duduk perkara selisih norma soal ketentuan lembaga nan bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sekarang membikin Kejaksaan Agung mengeluarkan Edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK.
Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara absolut menjadi kewenangan BPK.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi argumen sehingga terjadi multitafsir," katanya.
Ketentuan kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 nan menyebut kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara.
"Jadi kerugian negara nan tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan norma nan kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·