Paripurna DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang, Selasa (22/4).

Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani berbareng tiga wakil ketua lain, ialah Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari NasDem.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSDK, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat, "setuju".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah resmi disahkan, RUU tersebut selanjutnya bakal diserahkan kepada Presiden untuk diteken paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.

RUU PSDK sebelumnya resmi disahkan di tingkat satu lewat Panitia Kerja (Panja) di Komisi XIII DPR Bidang HAM pada Senin (13/4) lalu.

Ketua Panja RUU PSDK Andreas Hugo Pareira mengatakan RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Beberapa di antaranya yakni mengatur ekspansi perlindungan, bukan hanya terhadap saksi namun juga pelapor, informan, dan/atau ahli.

RUU tersebut juga mengatur penguatan kewenangan asasi dan korban nan meliputi kewenangan atas perlindungan bentuk dan psikologis, support hukum, pendampingan, info mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui sistem restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

UU tersebut juga menjadi dasar nan bakal memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(thr/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional