Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).(Dok. Antara)
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan berbasis edukasi dan pengawasan izin nan ketat guna mengatasi penyalahgunaan rokok elektrik alias vape sebagai media peredaran narkotika. PBNU menilai kebijakan nan diambil kudu berkarakter proporsional dan berbasis kemaslahatan publik.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba nan meluas dan menakut-nakuti generasi muda, maka pembatasan ketat hingga pelarangan dapat menjadi langkah preventif sesuai prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs).
“Namun, jika penggunaannya tetap dalam pemisah legal dan tidak disalahgunakan, maka nan lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Wacana Pelarangan dan Temuan Zat Etomidate
Wacana pelarangan vape kembali mencuat setelah abdi negara keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate nan dikonsumsi melalui perangkat rokok elektrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah resmi masuk dalam narkotika golongan II sejak 21 November 2025.
Gus Fahrur beranggapan bahwa pemerintah tidak perlu memasukkan pelarangan vape secara absolut dalam RUU Narkotika. Sebaliknya, dia mendorong adanya pengaturan spesifik untuk menutup celah modus penyalahgunaan unsur terlarang pada perangkat tersebut.
“Saya kira tidak kudu melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” tambahnya.
PBNU menekankan bahwa lantaran vape saat ini merupakan produk resmi dan legal nan diperjualbelikan di Indonesia, maka pengawasan pengedaran kudu menjadi konsentrasi utama. Hal ini bermaksud agar perangkat tersebut tidak dijadikan medium pengedaran narkotika oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan generalisasi terhadap industri legal. Dengan izin nan tepat, pemerintah diharapkan dapat memastikan penggunaan vape tetap berada dalam koridor norma tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·