ilustrasi.(MI)
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pemerintah untuk konsentrasi pada pendekatan berbasis edukasi serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika, bukan pelarangan.
Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan kebijakan nan diambil pemerintah semestinya berkarakter proporsional. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan mengingat vape saat ini merupakan produk resmi dan legal nan diperjual-belikan di Indonesia.
"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan nan proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ujar laki-laki nan berkawan disapa Gus Fahrur, Rabu (8/4).
Gus Fahrur memberikan support penuh terhadap segala upaya pemberantasan narkoba. Dia juga menekankan bahwa pengawasan lapangan dan edukasi kepada generasi muda mengenai ancaman narkotika sangat krusial dibandingkan konsentrasi pada pelarangan.
Menurutnya, patokan nan ketat kudu difokuskan pada pengawasan pengedaran agar vape tidak dijadikan medium pengedaran narkotika. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) dalam bingkai kemaslahatan masyarakat.
Dengan izin nan tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor norma dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal nan membahayakan. Oleh lantaran itu, Gus Fahrur menilai perihal itu tidak perlu masuk RUU Narkotika dan mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk unsur terlarang.
"Saya kira tidak kudu melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape mengenai penyalahgunaan narkoba. (Des/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·