PBNU Soroti Kasus Pendiri Pesantren di Pati Diduga Cabul ke Santri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid mengatakan PBNU turut menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual oleh pendiri pesantren di Pati terhadap para santriwati.

Alissa yang juga Ketua PBNU saat ini mengatakan pihaknya Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren meminta lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Hal itu seiring dengan terbongkarnya dugaan kasus kekerasan seksual di oleh pendiri pesantren di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini kudu menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri kudu diletakkan di atas segalanya," ujar Alissa, Selasa (5/5) dikutip dari Antara.

Dia memastikan PBNU berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Hal itu, katanya, demi memastikan pesantren tetap menjadi tempat nan aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Putri sulung almarhum Gus Dur itu menegaskan kasus kekerasan seksual nan melibatkan ustad alias pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa nan mencoreng lembaga pendidikan agama.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam corak apapun di lingkungan pendidikan. Pesantren kudu menjadi tempat nan kondusif dan sehat bagi santri untuk tumbuh, baik secara pengetahuan maupun mental.

"Tindakan tersebut adalah kejahatan nan tidak dapat dibenarkan dengan argumen apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren," kata dia nan juga dikenal sebagai tokoh Jaringan Gusdurian tersebut.

Alissa mengatakan SAKA Pesantren PBNU meminta abdi negara penegak norma untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari support norma hingga pemulihan psikologis jangka panjang," katanya.

Ia mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti memilih pesantren dengan memandang rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan serta komitmen perlindungan santri

"Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada abdi negara penegak hukum," tutur sulung dari empat berkerabat tersebut.

Kronologi kasus pelecehan di ponpes Pati.

Sebelumnya, pendiri Ponpes Ndolo Kusumo inisial AS kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah penduduk dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5). 

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.

"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Yofi mengamini ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara perincian ihwal hambatan nan dimaksud.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya bakal dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional