Jakarta, CNN Indonesia --
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak kepada polisi agar segera menangkap dan menahan tersangka AS (52), pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamtan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) nan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Sebelumnya AS mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka pada awal pekan ini.
"Yang terpenting adalah kita minta kepada Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan norma nan sudah menjadi tersangka agar segera penahanan sehingga kita ada penahanan itu ada kepastian," jelas Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim kepada wartawan ditemui di Pati, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang krusial tersangka segera ditahan," tegas Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal perkara kasus kekerasan seksual oleh pendiri ponpes tersebut. Menurutnya perilaku pendiri ponpes AS ini sangat memalukan dan keji.
"Jadi kita komitmen berbareng apapun itu adalah tindakan sangat memalukan sangat keji, dan kita NU ikut mengawal para korban agar sampai betul-betul kepastian hukum," jelas dia.
Yusuf juga ikut mencari solusi mengenai dengan solusi bagi santri lainnya di ponpes tersebut. Dia memastikan ponpes nan ada di naungan PCNU Pati bersedia menerima para santri dari ponpes tersebut.
"Kita ikut berpikir tentang gimana nasib para santri nan ada di sana. Kemudian berjalan pendidikan kelak lantaran sudah ada keputusan ditutup sementara waktu dan saat ini proses pengawasan terus maka jangan sampai santri mereka tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, laki-laki AS pendiri pondok pesantren nan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri di Pati mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada Senin (4/5) lalu.
"Upaya nan kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama lewat sambungan telepon, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
Akhir pekan lalu, Minggu (3/4), dalam konvensi pers di pendopo Kabupaten Pati, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu, dan dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia.
Pada hari nan sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi bertemu dengan Plt Risma Ardhi Chandra dan jejeran abdi negara mengenai di pendopo tersebut untuk membahas soal dugaan kekerasan seksual oleh pendiri ponpes di Tlogowungu tersebut.
Klarifikasi Polresta Pati
Namun, belakangan Polresta Pati mengoreksi pernyataan soal jemput paksa, lantaran tersangka bakal dipanggil secara layak dulu untuk nan kedua kali. "Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan di Tlogowungu, Polresta Pati: Pernyataan Kasat Reskrim Kepleset Lidah," demikian dikutip dari laman Humas Polri nan terbit pada Selasa kemarin.
Dalam keterangan itu, Polresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin didampingi Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menyampaikan penjelasan mengenai pernyataan Kasat Reskrim dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan alias kekerasan seksual terhadap anak nan terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Klarifikasi itu disampaikannya menyusul kekeliruan penyampaian info oleh Kasat Reskrim saat memberikan keterangan sebelumnya kepada publik.
"Kami minta izin menyampaikan klarifikasi, pada saat kemarin Bapak Kasat Reskrim menjelaskan mengenai kejadian pencabulan dan alias kekerasan seksual terhadap anak di Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu," ujar Hafid dikutip dari pernyataan di laman Humas Polri itu.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian info tersebut kepada masyarakat dan awak media massa.
"Kami minta maaf, Bapak Kasat Reskrim dalam penyampaiannya, beliau kepleset lidah alias istilahnya slip of the tongue," lanjutnya.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa substansi penanganan perkara tidak berubah, di mana interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku.
"Sebenarnya beliau menyampaikan bahwa sudah memeriksa korban dan terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara ahli dan sesuai prosedur nan berlaku.
"Terkait penanganan kasus, interogator bekerja secara intens," tegasnya.
Selain itu, seluruh tahapan investigasi disebut telah dilengkapi, termasuk manajemen investigasi hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, setelah mangkir tanpa keterangan pada panggilan pemeriksaan nan pertama, kepolisian melayangkan pemanggilan kedua terhadap AS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati pada Kamis (7/5).
Nantinya, jika AS kembali tak datang pada panggilan kedua tersebut, maka polisi bakal langsung melakukan penjemputan paksa terhadap nan bersangkutan.
"Untuk saat ini dari interogator menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, andaikan tetap tidak hadir, bakal dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," Hafid.
Selain penjemputan paksa, Hafid juga menyebut pihaknya membuka kesempatan melakukan pencekalan terhadap AS jika kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Apabila tidak datang bakal dilakukan upaya paksa dan upaya norma lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Hafid menuturkan hingga saat ini interogator Polresta Pati juga tetap terus mencari keberadaan pendiri ponpes tersebut.
"Dari interogator menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.
"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·