Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berjulukan Ahmad Dedi (AD) dalam kasus dugaan suap importasi peralatan dan gratifikasi, Jumat (8/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator mendalami dugaan penerimaan duit dari PT BR kepada Ahmad Dedi dalam pemeriksaan itu.
Budi tidak menjelaskan besaran duit nan diduga diterima Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan penerimaan nan dilakukan oleh nan berkepentingan dalam pengurusan bea alias importasi barang. Nah, ini tetap bakal terus didalami mengenai dengan keterangan-keterangan itu, termasuk kelak dari keterangan nan muncul dalam persidangan itu juga kelak bakal menjadi pengayaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5).
Adapun Ahmad Dedi terlihat menghadiri pemeriksaan. Ia kabur menghindari wartawan dan berlari meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan.
Dedi enggan menanggapi pertanyaan dari awak media.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial HP. Namun nan berkepentingan tidak hadir.
"Tentu kelak interogator bakal mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah bakal dilakukan
penjadwalan ulang, dikoordinasikan, alias kemudian bakal diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," katanya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray berjulukan John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus itu sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·