Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Demi Kepentingan Publik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk memperbaiki pola regenerasi dan sistem kaderisasi.

Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 nan dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa kedudukan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi poin kedelapan rekomendasi KPK.

Sejumlah partai di DPR menolak usulan KPK untuk membatasi masa kedudukan ketua umum. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menyebut KPK telah melampaui kewenangan lantaran penentuan masa kedudukan dinilai sepenuhnya kewenangan internal.

Mereka juga tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa kedudukan ketua umum dapat meminimalisir praktik koruptif dan memperbaiki pola regenerasi.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh sistem kongres ataupun nama lain sistem penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik bunyi memberi support dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," ujar Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, Kamis (23/4).

Kegagalan kerakyatan di partai

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IP) Burhanuddin Muhtadi mengatakan partai sebagai lembaga nan hidup dalam sistem demokrasi, namun kebanyakan mereka saat ini kandas mendemokratisasi dirinya.

Menurut Burhanuddin, salah satu ukuran kegagalan itu adalah regenerasi di internal partai nan tak melangkah dengan baik. Dalam contoh konkret, salah satunya ketua umum partai nan bisa terpilih berkali-kali.

Burhanuddin memandang usulan KPK sebagai pendapat revolusioner untuk mereformasi sistem kepartaian di Indonesia.

"Itu buahpikiran nan revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini asing bin ajaib, partai itu lembaga kerakyatan tetapi seringkali kandas mendemokratisasikan dirinya sendiri," ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Jakarta, Kamis (23/4).

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu mengaku tak sependapat dengan dugaan nan menyebut urusan internal partai sepenuhnya ruang privat nan tak bisa diutak-atik. Sebagai lembaga nan tetap mendapat support finansial negara, urusan internal partai menjadi bagian dari urusan publik.

"Jadi saya agak berbeda pendapat, lantaran menurut saya partai itu lembaga publik ya, dia membicarakan kewenangan dan proses pemilihan pejabat publik," katanya.

Kedua, Burhanuddin menilai kader-kader partai adalah para calon pejabat publik, baik di legislatif maupun eksekutif. Dalam tugas-tugas itu, para kader partai banyak berurusan dengan kewenangan publik baik melalui penentuan kebijakan maupun penyusunan patokan undang-undang.

"Nah lantaran partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik," ujarnya.

Aturan pergantian kepengurusan

Hingga saat ini, undang-undang tak mengatur masa kedudukan ketua umum partai politik. Undang-undang hanya mengatur ketentuan pergantian kepengurusan nan tertuang dalam Pasal 23 UU Parpol Nomor 2/2011.

Pasal itu menyebutkan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Artinya, proses pemilihan maupun penetapan ketua umum, termasuk periodesasinya saat ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai. Sementara saat ini tak ada partai nan membatasi periode masa kedudukan ketua umumnya. Bahkan ada ketua umum partai nan sudah menjabat lebih dari 10 tahun.

Pemerintah dalam undang-undang nan sama, hanya berkuasa untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan dalam perihal terjadi perselisihan, hingga ada keputusan final dari mahkamah partai, pengadilan negeri, alias Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya norma terakhir.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24, nan berbunyi, "Dalam perihal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan".

Kemudian, Pasal 32 menyebutkan, "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kudu diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari".

Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro memuji usulan KPK untuk membatasi masa kedudukan ketua umum partai. Sama halnya dengan Burhan, Agung menyebut pendapat KPK krusial untuk mendemokratisasi, regenerasi, dan kepemimpinan di internal.

Menurut Agung, sebagai bagian dari lembaga publik, partai tak boleh dimiliki per orangan. Artinya, partai kudu mempunyai asas-asas pengelolaan nan baik sebagaimana kedudukan periodisasi masa kedudukan presiden hanya dua periode dalam konstitusi.

Bukan hanya pembahasan ketua umum, Agung apalagi mengusulkan agar ada pembatasan masa kedudukan DPR hanya cukup dua periode.

"Dan harapannya ini bisa menukar ketika bicara soal anggota-anggota DPR RI juga dibatasi hanya dua periode saja," kata dia.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional