TPA Suwung Bali.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemantauan dan inspeksi langsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan pembuangan sampah nan mulai bertindak sejak 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, TPA Suwung sekarang hanya menerima sampah residu dan tidak lagi menampung sampah organik.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pendekatan berbasis pengurangan di sumber serta pemrosesan nan lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah berkepanjangan nan menitikberatkan pada pemilahan, pengolahan, dan pengurangan beban TPA.
Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, menyatakan bahwa penerapan kebijakan di lapangan menunjukkan perkembangan positif, meski tetap memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan.
“Pengelolaan di lapangan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, perlu peningkatan pengawasan, termasuk optimasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV agar seluruh proses lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut kebijakan pembatasan ini mulai memberikan akibat nyata. Ia mengungkapkan adanya penurunan signifikan jumlah truk sampah nan masuk ke TPA Suwung sejak patokan diberlakukan.
“Sejak hanya sampah residu nan dapat masuk ke TPA, kami memandang perkembangan nan kondusif. Jumlah truk nan masuk menurun signifikan, dan beragam dinamika serta hambatan telah kami sampaikan kepada KLH/BPLH sebagai bahan pertimbangan bersama,” kata Koster.
Secara empiris, kebijakan ini juga mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat. Indikasi awal menunjukkan meningkatnya praktik pemilahan sampah di tingkat sumber, terutama pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Perubahan ini dinilai krusial untuk menekan volume sampah nan berhujung di TPA sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan.
Dari sisi lingkungan, pembatasan sampah organik ke TPA berpotensi signifikan dalam menekan emisi gas rumah kaca, khususnya metana (CH₄) nan dihasilkan dari proses dekomposisi di landfill. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berakibat pada pengurangan volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim.
KLH/BPLH menegaskan bahwa pemantauan dan pertimbangan bakal terus dilakukan secara berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini, menurut kementerian, sangat berjuntai pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ke depan, penguatan kebijakan bakal difokuskan pada peningkatan kapabilitas pengolahan di hulu, pengembangan prasarana pengelolaan sampah, serta penguatan edukasi publik. Langkah ini juga menjadi strategi transisi sembari menunggu pembangunan akomodasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), agar pengurangan timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat dapat melangkah lebih sigap dan konsisten. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·