Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Antara)
PEMERINTAH akhirnya memastikan bahwa pembelian motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bakal dilanjutkan pada tahun ini. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan penjelasan dengan Badan Gizi Nasional (BGN), nan sebelumnya diketahui telah mengusulkan pembelian 21.800 unit motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya tanya semalam, tahun ini ada tidak, enggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4).
Miskomunikasi dalam Proses Pengadaan
Menkeu mengakui adanya miskomunikasi dalam pengadaan motor listrik pada tahun lalu. Awalnya, dia mengira bahwa usulan tersebut sudah ditolak. Namun, rupanya sebagian proses pengadaan sudah melangkah sebelum dia menyadari perihal tersebut.
"Tahun lampau itu ada miskomunikasi kali dari anak buah saya ke saya. Seingat saya, saya tanya sudah ditolak. Tapi rupanya sebagian sudah sempat lolos," jelas Purbaya.
Purbaya juga menduga bahwa pengajuan pengadaan ini mungkin sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu, sehingga tidak seluruh proses pengadaan bisa dia pantau.
"Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi kelak kita lihat lagi ke depan, nan jelas ke depan tidak ada lagi," tegasnya.
Penjelasan BGN
Sementara itu, BGN memberikan penjelasan mengenai video motor listrik nan viral di media sosial. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut sebenarnya sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 dan merupakan bagian dari support operasional Program MBG.
“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran 2025 sebagai bagian dari support operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ungkap Dadan dalam keterangan resminya.
Menurut Dadan, meskipun motor listrik tersebut masuk dalam anggaran 2025, realisasi pengadaan secara administratif baru terjadi pada tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh proses akhir anggaran nan kudu melalui sistem resmi pemerintah.
Proses Administratif dan Penyelesaian Pembayaran
Dadan menjelaskan bahwa pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengusulkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga anggaran untuk pembelian motor listrik dimasukkan dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
“Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin pertama untuk 60% unit dan termin kedua setelah penyelesaian 100% unit,” jelasnya.
Namun, meskipun awalnya pengadaan direncanakan untuk 25.644 unit motor listrik, hanya 21.801 unit nan dapat diselesaikan hingga akhir periode pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026.
"Sisa biaya nan telah ditampung bakal dikembalikan ke kas negara berbarengan dengan pembayaran tahap dua," ujar Dadan.
BGN juga menegaskan bahwa seluruh motor listrik nan diproduksi merupakan hasil karya dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5%. Produksi dilakukan di pabrik nan terletak di Citeureup, Jawa Barat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung operasional program sekaligus mendorong industri nasional dengan menggunakan produk dalam negeri,” kata Dadan.
Saat ini, motor listrik tersebut tetap dalam tahap penyelesaian manajemen sebagai Barang Milik Negara (BMN). Setelah proses manajemen selesai, kendaraan bakal didistribusikan secara berjenjang ke penerima faedah nan memerlukan di masing-masing wilayah.
"Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses manajemen selesai agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel," tutup Dadan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·