Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok patokan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin nan bakal diatur ialah toko online alias e-commerce wajib memberikan potongan nilai biaya jasa sebesar 50% bagi pelaku upaya mikro dan kecil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan patokan ini bermaksud untuk menjaga ekosistem e-commerce melangkah dengan secara keadilan. Maman menjelaskan selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan lantaran mempunyai nama nan berbeda-beda.
Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, ialah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% ini nantinya unik menyasar pada komponen biaya jasa untuk produk nan diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk upaya mikro dan mini (UMK) nan berdagang di marketplace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, berkompetisi dengan upaya menengah dan upaya besar. Pemerintah kudu datang di situ untuk memberikan perlindungan kepada upaya mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan potongan nilai 50%," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Anggaran pemberian potongan nilai ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban potongan nilai tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform.
Maman mencontohkan jika tarif biaya jasa nan dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku upaya mikro dan mini hanya perlu bayar Rp 15.000 saja.
"Dibebankan ke platform kok, potongan nilai aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.
Namun, insentif tersebut bertindak jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut bakal terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
"Jadi kelak mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, kelak langsung dimasukkan di situ," terang Maman.
Tak hanya soal diskon, Permen ini juga bakal mengunci ruang mobilitas platform digital untuk meningkatkan biaya admin sesuka hati secara mendadak. Pemerintah mewajibkan adanya perjanjian jangka panjang minimal satu tahun antara toko online dan penjual (seller).
"By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman.
(acd/acd)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·