Pemerintah menahan lonjakan tiket pesawat domestik di tengah kenaikan nilai avtur.(Antara)
PEMERINTAH bergerak menahan kenaikan nilai tiket pesawat domestik di tengah lonjakan nilai avtur dunia nan menekan biaya operasional maskapai. Langkah ini ditempuh agar tarif penerbangan tidak melonjak terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kenaikan harga avtur dunia menjadi tekanan nyata nan susah dihindari. Menurut dia, lonjakan tersebut berakibat langsung pada potensi kenaikan tarif tiket pesawat.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa nilai avtur bumi memang naik, dan kenaikannya cukup signifikan. Dampaknya salah satunya bisa mendorong kenaikan tiket pesawat,” kata Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu.
Ia menegaskan pemerintah sekarang berupaya mencari titik seimbang antara gejolak harga energi dunia dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan akibat nan lebih luas terhadap mobilitas publik dan aktivitas ekonomi antardaerah.
Menurut Prasetyo, kenaikan tarif pesawat nan terlalu tinggi berisiko menekan pergerakan masyarakat, mengganggu pengedaran ekonomi, serta melemahkan aktivitas upaya nan berjuntai pada konektivitas udara.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah formula agar tekanan dari kenaikan harga minyak dunia tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Fokusnya adalah menjaga agar akibat terhadap publik tetap terkendali.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan nilai tiket pesawat domestik bakal dijaga tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan nilai avtur nan dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Untuk menahan laju kenaikan itu, pemerintah menyiapkan beberapa instrumen. Pertama, insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Skema ini bakal bertindak selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi sesuai perkembangan situasi geopolitik.
Kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan dapat mendorong aktivitas ekonomi sekitar 700 juta dolar AS per tahun, menambah kontribusi terhadap produk domestik bruto hingga 1,49 miliar dolar AS, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan pemisah atas fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar. Batas atas fuel surcharge sekarang ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
Dengan kombinasi subsidi, insentif fiskal, dan penyesuaian kebijakan biaya bahan bakar, pemerintah berupaya memastikan nilai tiket pesawat tidak melonjak liar di tengah tekanan avtur bumi nan terus meningkat. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·