Jakarta, CNN Indonesia --
Pembaruan izin kewenangan cipta kembali dibahas pemerintah melalui uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta nan digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Senin (4/5). Forum ini menempatkan rumor kepintaran artifisial (AI) dan tata kelola royalti sebagai konsentrasi utama pembahasan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diperlukan untuk merespons perubahan ekosistem imajinatif nan semakin dipengaruhi teknologi digital. Regulasi baru diharapkan bisa memberi kepastian norma sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan.
“Perkembangan teknologi digital, termasuk kepintaran artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru nan memerlukan kerangka norma nan adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, RUU Hak Cipta nan sedang dibahas memuat sejumlah perubahan penting, termasuk pengakuan terhadap karya berbasis AI dengan syarat adanya kontribusi intelektual manusia. Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang aspek kewenangan jurnalistik, kebebasan panorama, serta penggunaan sekunder karya literasi.
Dalam aspek kelembagaan, perhatian diarahkan pada penguatan lembaga manajemen kolektif agar pengedaran royalti melangkah lebih transparan. Pemerintah menilai tata kelola nan lebih akuntabel menjadi kunci untuk melindungi kepentingan pembuat dan pengguna karya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya pengawasan nan lebih kuat dalam sistem royalti. Ia menyebut perbaikan tata kelola bakal berakibat langsung pada kepastian pengedaran kewenangan ekonomi bagi pencipta.
“Melalui penguatan kegunaan pengawasan dan tata kelola, diharapkan pengedaran royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian norma bagi pembuat maupun pengguna,” jelas dia.
Dari sisi akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti posisi AI dalam sistem kewenangan cipta. Ia menegaskan bahwa teknologi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pembuat lantaran tidak mempunyai kapabilitas hukum.
“Penggunaan AI dalam pembuatan karya kudu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia nan signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif,” paparnya.
Pembahasan juga mengarah pada kebutuhan pembenahan sistem royalti nan dinilai tetap terfragmentasi. Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan kudu diikuti dengan penguatan kegunaan pengawasan dan sistem penyelesaian sengketa.
Ia menilai integrasi sistem nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Tanpa sistem nan terhubung dan dapat diaudit, pengedaran royalti berpotensi tidak merata.
“Tanpa sistem nasional tunggal nan terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti bakal tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegas dia.
Sementara itu, Candra Darusman mendorong transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0 nan berbasis integrasi info nasional. Pendekatan ini menggabungkan proses penghimpunan hingga pengedaran royalti dalam satu sistem nan lebih efisien.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti AI dan blockchain dapat meningkatkan kecermatan pencatatan serta pengedaran royalti. Sistem nan terintegrasi juga dinilai bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan kewenangan cipta.
“Transformasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat pengedaran royalti, dan memastikan pembuat memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif.
Pemerintah terus membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memberikan masukan konstruktif terhadap draf RUU ini. Partisipasi publik menjadi kunci untuk menghasilkan izin nan kuat, relevan, serta bisa melindungi kepentingan seluruh kreator.
DJKI mengimbau para pembuat untuk tetap aktif melindungi karya mereka melalui prosedur pencatatan kewenangan cipta nan resmi. Penggunaan lisensi nan sah juga menjadi bagian krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi imajinatif nasional nan berkelanjutan.
(rir)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·