Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:18 WIB

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20% (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah meningkatkan batas investasi biaya pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi kami telaah juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa biaya pensiun, asuransi itu batas untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%. Nanti Pak Menteri bakal menyampaikan dan ini anggaran mengenai dengan izin nan baru ini sejalan dengan standar nan berpraktek di negara-negara OECD," kata Airlangga usai rapat terbatas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Airlangga, peningkatan pemisah investasi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengangkat standar internasional, sekaligus menjaga status Indonesia sebagai negara dengan pasar emerging market nan kredibel. Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membikin pasar modal Indonesia menjadi lebih kuat dan berkualitas.

"Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan dari standar internasional dan Indonesia komitmen untuk mengangkat standar-standar tersebut agar tentunya kita bisa mempertahankan standar emerging market, dan tentunya kita berambisi pasar modal kita lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, lebih transparan lantaran ini merupakan signal," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com