Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Kehutanan memperkuat penegakan norma terhadap kejadian kebakaran rimba dan lahan (karhutla) sebagai upaya menekan pelanggaran sekaligus memulihkan kerugian negara. Dalam satu dasawarsa terakhir, pemerintah sukses mengembalikan Rp6,6 triliun dari beragam hukuman nan dijatuhkan kepada pelaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang menyebut penegakan norma menjadi instrumen krusial untuk menciptakan pengaruh jera, mengingat kebanyakan karhutla dipicu oleh aktivitas manusia.

“Penegakan norma kita lakukan secara tegas, baik kepada perorangan maupun korporasi, untuk memberikan pengaruh jera dan mencegah kejadian berulang,” ujar Lukita dalam aktivitas berjudul Aksi Generasi Muda Mencegah Karhutla nan diselenggarakan secara virtual, Rabu (8/4).

Selama 10 tahun terakhir, pemerintah telah menjatuhkan hukuman administratif kepada 1.695 subjek hukum. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap 291 entitas dan sebanyak 1.570 subjek norma telah menerima surat peringatan. Sanksi nan diberikan mencakup paksaan pemerintah hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Dana hasil penegakan norma tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem rimba nan rusak akibat kebakaran.

Meski demikian, dia mengakui penegakan norma di sektor kehutanan menghadapi tantangan kompleks. Kasus karhutla kerap melibatkan banyak aktor, mulai dari individu, golongan terorganisir, hingga korporasi, apalagi dengan pola lintas wilayah. “Modusnya beragam dan terorganisir. Ini nan membikin penanganannya tidak sederhana,” katanya.

Selain itu, abdi negara di lapangan juga menghadapi beragam hambatan, seperti perlawanan fisik, tekanan psikologis, hingga gugatan norma kembali terhadap petugas. Tantangan lain adalah pembuktian di pengadilan nan memerlukan support mahir dan validitas ilmiah, seperti uji laboratorium dan kajian forensik.

Untuk mengatasi perihal tersebut, pemerintah memperkuat kerjasama dengan abdi negara penegak norma lain serta membentuk forum mahir guna mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, penegakan norma juga diiringi dengan pendekatan pencegahan dan pemulihan. Pemerintah terus mendorong patroli terpadu, peningkatan kapabilitas aparat, serta pengawasan berbasis info untuk mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran.

“Penegakan norma tidak bisa berdiri sendiri. Harus didukung pencegahan nan kuat dan partisipasi semua pihak,” pungkas dia. (Ata/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia