Pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan pemilik Daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Namun, dia bukan tersangka baru dari 13 orang nan telah ditetapkan sebelumnya. Pasalnya pemilik daycare itu juga adalah Ketua Yayasan nan menaungi daycare tersebut ialah wanita inisial DK (51).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri mengonfirmasi perihal tersebut akhir pekan lalu. Ia menjelaskan bahwa pemilik Daycare Little Aresha juga merupakan ketua yayasan nan menaungi lembaga tersebut.

Dalam laporan polisi sebelumnya, DK ditulis sebagai ketua yayasan. Dalam kasus ini, polisi menemukan bahwa peran DK cukup krusial untuk memberi perintah langsung secara verbal kepada para pengasuh untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

"Ya mas, ketua yayasan juga pemilik yayasan," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, Minggu (3/5) dikutip dari detikJogja.

Penyidikan kasus ini pun tetap terus dilakukan. Namun menurut Apri, belum ada eks tenaga kerja maupun anak-anak nan dulu pernah diasuh di Little Aresha nan diperiksa sampai saat ini.

"Belum ada (eks tenaga kerja maupun anak-anak nan dulu pernah diasuh di Little Aresha nan diperiksa). Masih kami dalami. Kami konsentrasi dulu nan siswa saat ini," ungkapnya.

Meski begitu Apri menegaskan pihaknya tetap terus membuka dan menerima semua kejuaraan dari kasus ini. "Iya betul mas, semua kejuaraan kami terima," sambung APri.

Sebelumnya, polisi sekarang membuka kemungkinan menetapkan tersangka alias korban dari tenaga kerja alias anak nan dulu pernah masuk ke daycare Little Aresha Jogja.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 13 tersangka nan terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh nan diamankan saat penyergapan pekan lalu. Selain itu, polisi telah mendata 53 korban anak nan masuk dalam didikan daycare tahun aliran ini.

Polisi juga lagi mendata kemungkinan ada korban lain dari tahun-tahun sebelumnya sejak daycare tersebut berdiri.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan dari keterangan tersangka DK selaku ketua yayasan, diketahui daycare little Aresha didirikan pada tahun 2021. Namun akta pendiriannya baru ada tahun 2022.

"Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan perihal tersebut (kekerasan), lantaran ada tersangka kita namanya itu inisial SR, dia itu dari satu tahun separuh nan lampau sudah bekerja di situ," ujar Adrian di Yogyakarta, Jumat (1/5).

"Kita tanya [ke tersangka SR] praktik ini sejak kapan? [Dijawab] 'dari sebelum saya', berfaedah artinya kan dia aja udah setahun separuh di sana, dari sebelum dia udah melakukan perihal tersebut," sambungnya.

Atas dasar itu lah, Adrian bilang, pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari eks karyawan. Pasalnya, dari daftar susunan pengasuh nan terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah tidak bekerja di Little Aresha.

"Nah ini lagi kita trace siapa dulu pengasuh-pengasuhnya, lantaran memang dari struktur nan kita dapat, nan mungkin sudah tersebar itu, itu rata-rata itu nyaris tidak ada pengasuhnya tuh nan tetap di situ," jelas Adrian.

"Mungkin ada nan keluar masuk gitu. Ini makanya kita lagi trace (karyawan) nan dulu siapa, ini kita trace biar kita mengetahui sejak kapan pola-pola seperti ini gitu," lanjutnya.

Bawas MA

Sementara itu, mengutip dari Antara, Polresta Yogyakarta menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga memandang langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Bawas MA sampai terjun langsung lantaran ada dugaan keterlibatan seorang pengadil aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.

Adapun pengadil aktif nan diduga berada dalam struktur kepengurusan daycare itu adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL) nan bekerja di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya ada dalam struktur organisasi daycare tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Merespons perihal tersebut, berasas keterangan PN Tais, Rafid membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," kata ahli bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, di Kabupaten Seluma, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.

Dari keterangan RIL, Rohmat menjelaskan pemilik yayasan daycare itu meminta support untuk meminjamkan kartu tanda masyarakat (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat manajemen pendirian badan norma pada 2021 lalu.

Namun, kata Rohmat, RIL mengaku saat itu menyampaikan syarat agar namanya kudu dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan norma yayasan resmi terbentuk. Rohmat menerangkan permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim.

Selain itu, katanya, RIL juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan mengenai operasional yayasan. 

Rohmat mengatakan bahwa RIL mengakui tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 lampau merupakan sebuah kesalahan dan corak kelalaian. Atas dasar itu, RIL menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta family korban nan terdampak oleh polemik yayasan tersebut.

Hingga buletin ini ditulis, belum ada info lanjutan apakah RIL akan alias sudah diperiksa oleh kepolisian mengenai kasus ini.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional