Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan pemilik motor gede (moge) jenis Harley Davidson inisial RR (42) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan nan menewaskan seorang anak berumur 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
"Pemilik motor gede [moge] sudah ditetapkan sebagai tersangka, RR, penduduk Jakarta Timur," kata Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (30/4), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kejadian bermulai saat tersangka--di dalam rombongan moge--mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Rombongan touring moge itu terdiri atas 15 kendaraan.
Namun, saat berada di letak kejadian, diduga tersangka lepas kendali hingga menabrak anak berumur 10 tahun. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara nan menyebabkan kendaraan lepas kendali nan pada akhirnya terjadinya kecelakaan nan menimbulkan korban jiwa," ujar Iptu Nasrum.
Nasrum menerangkan berasas bukti permulaan hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, interogator akhirnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Proses norma atas kasus tersebut bakal terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lampau lintas dan pikulan jalan.
"Tersangka terancam balasan paling lama 6 tahun dan saat ini RR sudah ditahan di Polres Toraja Utara," katanya.
(mir/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·