Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif resmi memberlakukan kebijakan WFH dengan mengeluarkan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tertanggal 8 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sip(MI/Lilik Darmawan)
PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah, mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah alias work from home (WFH) secara terbatas mulai Jumat (10/4). Sebab, ada beberapa pejabat dan organisasi perangkat wilayah (OPD) nan tetap diwajibkan datang alias work from office (WFO).
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif resmi memberlakukan kebijakan WFH dengan mengeluarkan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tertanggal 8 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Dalam SE dijelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif dan preventif dalam merespons dinamika global, sekaligus mendukung program efisiensi nasional.
“Langkah ini juga bermaksud mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta capaian kinerja,” demikian bunyi surat info tersebut.
Dalam patokan tersebut, penyesuaian pola kerja dilakukan dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, ialah setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak bertindak bagi sejumlah kedudukan dan instansi.
Pejabat nan tetap wajib bekerja dari instansi meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat beserta seluruh pegawai di kecamatan, lurah dan perangkatnya, serta kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, sejumlah OPD juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya Bakeuda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), BPBD, Satpol PP, DLHPKP, Disdukcapil, DPMPTSP, DPPP, Dinperinnaker, Dinkesppkb, dan Dindikbud.
Pengaturan teknis penyelenggaraan WFH dan WFO diserahkan kepada tiap kepala perangkat daerah, dengan memperhatikan komposisi pegawai. Dalam ketentuan tersebut, jumlah ASN nan diperbolehkan bekerja dari rumah dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai. ASN nan melanggar ketentuan ini bakal dikenai hukuman administratif sesuai patokan nan berlaku.
SE tersebut juga mengatur moda transportasi bagi ASN saat berangkat kerja. Pegawai dengan jarak tempat tinggal kurang dari alias sama dengan 1,5 kilometer (km) dianjurkan melangkah kaki.
Sementara itu, penggunaan transportasi nonbahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik diutamakan bagi ASN nan menempuh jarak kurang dari 10 kilometer dengan kondisi wilayah relatif datar.
ASN juga didorong memanfaatkan pikulan umum andaikan memungkinkan dari sisi akses, jarak, dan waktu tempuh. Selain itu, skema berbagi kendaraan turut dianjurkan guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. (LD/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·