Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan tempat upaya mengolah sampah secara berdikari demi mengurangi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk tempat upaya seperti hotel, restoran, dan kafe nantinya wajib pakai teba modern," kata kata Kasie PSM Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing, Jakarta, Jumat (8/5) dikutip dari Antara.
Hendrik mengatakan pihaknya bakal menyiapkan izin olah sampah berdikari nan menyasar hotel, restoran, kafe, hingga area industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan izin tersebut juga bakal memuat hukuman administratif bagi perusahaan nan tidak mengolah sampahnya sendiri.
"Nanti kita buat aturannya lantaran ada hukuman manajemen buat area industri alias perusahaan nan tidak mengolah sampahnya sendiri," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu menjadi bagian dari sasaran penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang pada 1 Januari 2027.
Teba modern merupakan sistem pengolahan sampah organik berbasis lubang tanah berukuran besar nan digunakan untuk menampung sampah dalam kapabilitas lebih banyak.
Sumur resapan tak terpakai
Pihaknya juga menargetkan sumur resapan nan tak terpakai untuk dialihfungsikan menjadi teba modern sebagai penampung sampah.
Pemkot Jaksel juga memanfaatkan limbah kayu hasil penghancuran kasur, lemari, dan furnitur jejak sebagai "wood chip" untuk mempercepat proses pengomposan di teba modern.
Selain tempat usaha, sekolah dan lingkungan permukiman juga diarahkan mengolah sampah organik secara berdikari menggunakan biopori jumbo maupun losida.
Maka itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.
"Masalah sampah ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi semua unsur masyarakat," katanya.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·