Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menyisir seluruh tempat penitipan anak namalain daycare yang ada di kota itu, setelah ada kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, nan membikin puluhan anak menjadi korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penyisiran dilaksanakan sekaligus guna mendata tempat-tempat penitipan anak nan selama ini beroperasi, meski belum mengantongi izin resmi pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bakal men-sweeping semua tempat-tempat nan menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, lantaran seperti kemarin nan terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD alias TK itu tidak ada izinnya," kata Hasto, Minggu (26/4) pagi.
Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bekerja memverifikasi melalui visitasi.
"Kalau tidak berizin, tentu kita tidak tahu mereka ada," kata Hasto.
Pemkot Yogyakarta sejauh ini tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk perkembangan perkara ini. Hasto juga mencoba menemui para orangtua alias family nan anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan di Little Aresha.
Selain itu, kata Hasto, pemkot berbareng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyusun rencana pendampingan psikologis bagi korban maupun keluarga.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak alias daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara nan dilaksanakan pada Sabtu (25/4) malam.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini tetap didalami. Dia bilang, perincian perkara bakal dibeberkan pada sesi konferesi pers Senin (27/4).
Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak.
Polresta Yogyakarta sebelumnya menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan norma itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penyergapan petugas memandang perlakuan tak manusiawi nan dilakukan pengelola.
"Petugas memandang langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detik.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak nan diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, dan mengetahui tindak kekerasan alias pun pelecehan kepada wanita dan anak, hubungi SAPA via telepon 129 alias melalui WA 08111-129-129.(kum/end)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·