Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Richard Lee selaku tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bagian kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret lalu. Penahanannya kemudian diperpanjang 40 hari sejak 26 Maret hingga 4 Mei.
"Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andaru menyebut penahanan Richard Lee kembali diperpanjang lantaran interogator tetap memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
Andaru menerangkan pada 31 Maret interogator telah mengirimkan berkas perkara Richard ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, berkas perkara itu dikembalikan alias P19 oleh kejaksaan pada 13 April.
"Di situ proses interogator melengkapi kekurangan perangkat bukti, peralatan bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan interogator lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," tutur Andaru.
Namun, kata Andaru, interogator telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa.
"Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan, perkembangan kelak kita tunggu bersama-sama gimana perkembangannya semoga segera selesai," ucap dia.
Kasus nan menyeret Richard sendiri berasal dari laporan nan dilayangkan Samira Farahnaz alias master detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bagian kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp5 miliar.
Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan alias Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan alias denda paling banyak Rp2 miliar.
Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·