Pencegahan Haji Ilegal dan Penindakan Penipuan dengan Satgas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pencegahan Haji Ilegal dan Penindakan Penipuan dengan Satgas Pelaksanaan ibadah haji(Antara)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah berbareng Kepolisian membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden nan dilaksanakan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.

“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden mengenai perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” kata Dahnil, Kamis (9/4).

Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah lantaran berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.

Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian nan besar. Terhadap perihal ini, pemerintah memastikan bakal mengambil tindakan norma tegas terhadap pihak-pihak nan terlibat.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji bakal bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga wilayah dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji terlarangan melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.

Menurutnya, Satgas bakal mengombinasikan langkah pre-emptive, preventif, dan represif. “Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di airport dan pelabuhan. Adapun penegakan norma bakal dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Dedi juga mengungkapkan capaian penegakan norma nan telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah sukses dicegah dari keberangkatan ilegal.

“Pencegahan dilakukan di seluruh airport melalui pemeriksaan arsip secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran nan ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satgas juga bakal memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka jasa pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kebijakan ini sejalan dengan pengarahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.

Menanggapi rumor penambahan kuota jemaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun negosiasi mengenai perihal tersebut. “Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.

Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berambisi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (Iam/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia