Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati Disebut Ngaku Keturunan Nabi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Kasus itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari AS. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lampau dilaporkan ke abdi negara pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.

Sejumlah penduduk dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5). Sehari kemudian, Kantor Wilayah Kemenag Pati menyatakan ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berkesempatan ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam demo pada Sabtu lalu, salah satu korban menyebut AS mengaku sebagai keturunan nabi sehingga menyatakan perbuatan bejatnya halal.

"Banyak nan mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, bumi seisinya legal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya," kata korban usai demo di ponpes tersebut seperti dikutip dari detikJateng.

Sementara itu, polisi memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS rupanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu.

"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konvensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemarin.

Pihaknya mengaku ada sejumlah hambatan dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan ponpes AS.

"Intinya ada beberapa perhatian dan atensi mengenai kasus ponpes ini mendapat support penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga bakal terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan bakal mendapatkan info lebih lanjut," terang dia.

Di tempat nan sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan AS mendirikan ponpes nan berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.

"Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini," kata Syaiku di Pendopo Kabupaten Pati tersebut.

Syaiku, mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku.

Syaiku mengatakan ponpes itu mempunyai 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

"Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," jelas dia.

Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 nan sedang menjalani ujian bakal tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para pembimbing dan Kemenag Pati.

"Untuk teman-teman siswa tetap kelas 6 MI lantaran besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025 anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya," jelas dia.

Keterangan kuasa norma korban

Pada Rabu (29/4) lalu, dikutip dari detikJateng, Kuasa norma korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan pemerkosaan nan menimpa santriwati itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026. Perkara ini pun telah dilaporkan kepada Polresta Pati.

"Oknum ustad pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," kata Ali.

Kala itu, dia mengatakan korban nan melaporkan kepada kepolisian ada 8 orang. Namun, pihaknya memperkirakan ada 30-50 santriwati nan diduga dicabuli oleh oknum pengasuh ponpes. Ali menyebut, korban rata-rata tetap duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban kejuaraan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," terang dia.

Ali melanjutkan, modus oknum ustad itu adalah para korban kudu tunduk kepadanya jika mau mendapat pengakuannya. Namun dari situ, justru pelaku melakukan mesum kepada para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.

"Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya kudu tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan," terang Ali.

Menurutnya para korban tidak berani menolak lantaran diancam pengasuh ponpes. Ali menjelaskan kebanyakan santri di ponpes itu berasal dari family tidak bisa dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.

Terpisah, Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermulai ketika ada korban nan telah lulus melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual nan dialaminya. Pihaknya pun mendampingi satu korban nan melapor pada September 2024 lalu.

"Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman- kawan nan lain tapi nan melaporkan baru satu orang kepada kami," kata Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4) dikutip dari detikJateng.

Dia mengatakan ketika itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati. Berjalannya waktu perkara ini pun telah dilaporkan kepada polisi. Akan tetapi, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.

Menurutnya korban mengalami gangguan psikis lantaran korban memendam derita nan dialaminya selama bertahun-tahun. Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB setelah lulus dari pondok pesantren.

"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan lantaran sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," ungkap dia.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono juga mengatakan korban waktu itu melaporkan kepada Dinsos Pati 2024 silam. Namun, selang setahun, perkara ini tidak ada perkembangan.

"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, lantaran sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025--setahun--kasusnya belum ada perkembangan," jelas Hartono kepada wartawan di kantornya pekan lalu.

Menurutnya baru Senin (27/4) lampau akhirnya adanya olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," jelasnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional