Pendiri Ponpes Pati Dijerat Pasal Berlapis Buntut Pencabulan Santri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjerat pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51) dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

"(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konvensi pers, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Yang ketiga Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," ucap Jaka.

Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan AS kepada korban sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," ujar Jaka.

Diungkapkan Jaka, mengungkapkan di dalam bilik tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

AS sukses ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional