Pengacara: Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa di Kasus Ijazah Palsu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi tidak mau tergesa-gesa dalam penanganan kasus tudingan piagam tiruan di Polda Metro Jaya.

"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang jika Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," kata Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.

Ia mengatakan proses investigasi kudu dilakukan secara hati-hati agar pihak nan betul-betul bertanggung jawab dapat diproses norma dan mencegah orang nan tidak mengenai terseret perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai orang nan semestinya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang nan semestinya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya," ujarnya.

Meski demikian, kubu Jokowi tetap berambisi perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan.

Apalagi, kata dia, polemik kasus itu telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak.

"UGM pun terseret-seret, KPU terseret, dan banyak pihak. Kemendikbud juga demikian. Kita harapkan jika ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah piagam ini original alias palsu. Dan ini semua mempunyai konsekuensi," ujarnya.

Ia mengatakan kasus itu juga perlu dibawa persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan alias tidak nama baiknya. Termasuk ada nan menjamin 5 tahun lagi rumor ini enggak ada nan angkat oleh golongan mana pun itu jika tidak terjawab," katanya.

Kasus tudingan piagam tiruan Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya tetap bersambung untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

"Proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional