Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan memeriksa kasus air keras dengan korban Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY), Senin (18/5).
Pengadilan Militer Jakarta melalui ahli bicara Endah Wulandari mengatakan perihal itu menjadi kewenangan pelapor dalam memberi koreksi kepada pengadil militer dalam memeriksa suatu perkara.
"Laporan nan disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi kewenangan dalam memberikan koreksi kepada kami," ujar Endah saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endah mengatakan pihaknya memahami dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak nan merasa tidak puas dan kepentingannya terganggu. Oleh karenanya, dia menganggap laporan etik menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak nan tidak puas.
"Saat ini proses persidangan tetap berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membikin kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal nan dapat mengganggu independensi pengadilan," tambah Endah.
"Sidang bakal digelar kembali tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer, sambungnya.
Sebelumnya, TAUD melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan memeriksa kasus air keras dengan korban Andrie Yunus pada Senin (18/5).
TAUD mencantumkan sejumlah corak pelanggaran majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam laporan tersebut.
Beberapa di antaranya saat pengadil memegang peralatan alias perangkat bukti tanpa sarung tangan, pernyataan 'goblok' di persidangan, hingga upaya nan terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta nan tergabung dalam TAUD di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/5).
Adapun tiga pengadil pemeriksa perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan dilaporkan TAUD adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
"Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer nan tengah berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, KY juga mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus nan sempat menjadi sorotan.
"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata personil KY, Abhan saat dihubungi, Selasa (12/5).

KY, kata Abhan, telah memberi perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk memantau jalannya persidangan.
Selama proses pemantauan, KY telah mencatat sejumlah peristiwa nan menjadi sorotan. Abhan mengatakan pihaknya bakal mengkaji dan mendalami baik secara tekstual maupun kontekstual.
Meski begitu, Abhan memastikan KY bakal tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.
"Komisi Yudisial bakal melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.
Sejauh ini terdapat empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI nan diproses norma atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·