Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |15:36 WIB

Eks Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 nan dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding nan dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, pengadil memvonis eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Nurhadi juga dihukum bayar denda Rp500 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan.
Vonis nan diterima Nurhadi ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum nan meminta majelis pengadil menjatuhkan balasan selama tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·