Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan pada Kasus Chromebook

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan pada Kasus Chromebook Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PENGAMAT Hukum Fajar Trio menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook nan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ia menilai belakangan muncul beragam narasi di media sosial nan mencoba melakukan dekonstruksi norma atas kasus tersebut, nan dinilai justru berpotensi merusak tatanan peradilan.

Fajar menyoroti maraknya publikasi nan seolah-olah berkedudukan sebagai pengadil di luar ruang sidang. Menurut dia, upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan tindakan korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah nan tidak elok saat proses pembuktian tetap berjalan. 

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi nan bukan master di bagian norma pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita kudu menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press nan merusak independensi pengadil dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar ketika dihubungi, Rabu (8/4/2026).

Fajar menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial nan menyebut bahwa instrumen upaya seperti debt to equity swap alias stock split tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam norma pidana korupsi di Indonesia, teknik finansial apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat alias mens rea. 

“Hukum pidana tidak hanya memandang cangkang transaksinya. Mau itu stock split alias rekayasa finansial lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri alias orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.

Ia menekankan bahwa keberadaan mens rea (niat jahat) itulah nan sedang diuji di pengadilan. Mengeklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa memandang proses di baliknya adalah corak simplifikasi nan menyesatkan.

“Penegakan norma itu berbasis pada kebenaran norma nan terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Mengenai narasi nan mengaitkan penegakan norma dengan penurunan antusiasme investasi, Fajar memberikan kritik keras. Ia menilai argumen investasi tidak boleh dijadikan tameng alias keimunan bagi siapa pun nan diduga merugikan finansial negara. 

“Negara tidak boleh tinggal tak bersuara hanya lantaran argumen takut investasi terganggu. Justru investasi nan sehat memerlukan kepastian norma dan lingkungan nan bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara nan nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka norma kudu tegak tanpa pandang bulu," kata Fajar.

Fajar juga menekankan bahwa pengesahan kerugian negara adalah domain saksi mahir di persidangan, bukan konten media sosial. “Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata alias actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK alias BPKP nan diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah corak pelecehan terhadap proses norma nan sedang berjalan," pungkasnya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia