Ilustrasi(Dok Istimewa)
MENTERI Perhubungan RI 2019-2024, Budi Karya Sumadi memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Dalam persidangan nan dihadiri secara virtual pada 1 April 2026 tersebut, Budi Karya membantah sejumlah tudingan nan menyudutkan dirinya mengenai pengumpulan biaya taktis dan intervensi proyek.
Budi Karya dengan tegas menyanggah keterangan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, nan mengeklaim bahwa pengumpulan biaya untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) berasal dari perintahnya. Selain itu, dia juga membantah pernyataan Majelis Hakim mengenai keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api) mengenai adanya pengarahan penunjukan pekerjaan nan mengarah ke perusahaan BUMN tertentu.
Hakim Diminta Bebas Intervensi
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk tetap objektif dan tidak terjebak dalam opini publik maupun intervensi politik.
"Hakim tidak boleh mengadili perkara nan mempunyai bentrok kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, alias hubungan lain," ujar Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Adib menekankan pentingnya bagi pengadil untuk memutus perkara murni berasas kebenaran persidangan, terutama setelah munculnya nyanyian terdakwa mengenai dugaan aliran biaya untuk kepentingan Pilpres hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
“Jika pengadil berpolitik di ruang sidang, itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara, seorang pengadil musti terbebas dari pengaruh opini publik alias intervensi politik," tegasnya.
Terkait kehadiran Budi Karya Sumadi dalam persidangan, Adib beranggapan bahwa keterangan nan disampaikan oleh mantan Menhub tersebut sudah cukup jelas dan memadai. Ia menilai Majelis Hakim tidak perlu memaksakan kehadiran kembali Budi Karya di ruang sidang.
Terlebih, menurut Adib, posisi Budi Karya dalam perkara ini bukanlah saksi kunci nan menentukan bangunan utama kasus korupsi tersebut.
“Keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya. Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian,” pungkas Adib. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·