Penumpang Jaklingko Dianiaya Pelaku dengan Riwayat Gangguan Jiwa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang wanita inisial NS (30) sebagai pelaku penganiayaan penumpang perempuan inisial B (27) di pikulan Jaklingko rute 49 Lebak Bulus--Cipulir yang sedang melintas di Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan sementara kepolisian, wanita penganiaya itu rupanya mengalami riwayat gangguan jiwa. Sesuai peraturan nan berlaku, polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjalankan penegakan hukum. 

"Untuk saat ini memang belum genap kurang lebih satu tahun, nan berkepentingan memang baru saja keluar dari RSJ, lantaran ada pengalaman gangguan mental alias kejiwaan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konvensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (23/5) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian bakal menentukan langkah penegakan norma atas terduga pelaku setelah keluar hasil uji klinis dari rumah sakit jiwa.

"Untuk kasus hukumnya, sesuai patokan nan berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa nan sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan kelak menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," kata Seala.

Dia menegaskan selama menunggu hasil uji klinis, pihaknya tetap menjalankan prosedur norma nan berlaku.

Sementara itu, Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), memastikan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat ditanggung cuma-cuma melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau untuk jasa pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun mungkin untuk di rumah sakit, jika nan berkepentingan memang mempunyai BPJS, itu memang gratis," kata Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan Sansan dalam konvensi pers di Polsek Pesanggrahan.

Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan mengenai penanganan terduga pelaku penganiayaan di dalam pikulan JakLingko, nan diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Sansan, Dinas Sosial bekerja melakukan pendampingan terhadap ODGJ, mulai dari letak penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan.

Dia menjelaskan pendampingan itu dilakukan agar proses pengantaran pasien melangkah aman, sehingga tidak terjadi hal-hal nan tidak diinginkan selama perjalanan.

"Secara teknis, kami mengantar dari letak masyarakat, dalam perihal ini dari Polsek Pesanggrahan, ke rumah sakit lantaran takut terjadi hal-hal nan tidak diinginkan di perjalanan," ujar Sansan.

Dia menyebut ada dua rumah sakit rujukan nan biasa digunakan untuk penanganan ODGJ yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit. Namun, penentuan rumah sakit disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien sebelumnya.

"Tergantung apakah nan berkepentingan pernah ada rekam medis di Duren Sawit alias di Soeharto Heerdjan," tutur Sansan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi andaikan menemukan persoalan sosial maupun ODGJ nan dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

"Warga bisa mengadukan hal-hal sosial di aplikasi JAKI, lampau kami tindak lanjuti ke lokasi," ungkap Sansan.

Senada, Kompol Seala juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor andaikan menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Kalau seandainya ada perihal nan ditemukan, nan sekiranya kurang pas, nan mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat, bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian, melalui call center 110," ujar Seala.

Banner Microsite Haji 2026

Sementara itu, korban inisial B (27) mengaku tak mengira pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

"Kalau ODGJ sih enggak, seperti orang stres mungkin," kata dia.

Kemudian, ayah pelaku inisial S (61) menambahkan pihaknya meminta maaf atas kondisi anaknya nan terbilang memerlukan perlakuan khusus.

Terlebih, suami sang anak diketahui menjaga jarak dari istrinya tanpa ada kejelasan sampai sekarang.

"Depresi itu setelah dia berkeluarga. Sebelum dia berfamili enggak begini," ucap dia.

Kronologi penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam pikulan Jaklingko, saat melintas di area kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketika kendaraan itu melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).

Setelah kartu elektronik itu digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar.

Tak lama kemudian, saat korban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.

Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga pengemudi menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.

Korban lampau melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku terancam jeratan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan alias denda kategori II.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional