Peradi Profesional Dikukuhkan, Dorong Standar Baru Profesi Advokat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan lewat pelantikan pengurus di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5).

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Haedar mengatakan organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 nan ditetapkan pada 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arthur mengatakan momentum pelantikan tersebut bukan sekedar seremoni semata. Namun, menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap norma nan semakin kompleks, bergerak dan menuntut profesionalisme tinggi.

"PERADI Profesional datang bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem pekerjaan norma melalui standar nan lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas," kata Harris dalam keterangannya, Jumat.

Salah satu konsentrasi utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui pertimbangan terhadap penerapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).

Harris menyebut program itu dirancang untuk melahirkan advokat nan tidak hanya memenuhi syarat administratif. Tetapi juga mempunyai kesiapan praktik nan kuat, kompetensi ahli nan terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum

"Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional mau menjawab tantangan utama pekerjaan advokat, kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan," ucap dia.

Kemudian, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan beragam pihak strategis. Mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.

Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 lembaga perbankan.

"Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem norma nan terintegrasi dengan bumi pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi," kata Haris.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional