Penasehat Persatuan Umat Islam (PUI), Achmad Tjachja Nugraha saat menyampaikan tausyiah dalam sebuah golongan kajian.(ISTIMEWA)
LONJAKAN penggunaan vape di kalangan generasi muda memicu kekhawatiran serius. Selain dinilai berakibat jelek bagi kesehatan, perangkat rokok elektrik tersebut sekarang juga dikhawatirkan menjadi media baru penyalahgunaan narkotika.
Penasehat Persatuan Umat Islam (PUI), Achmad Tjachja Nugraha mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) nan mendorong pengendalian hingga pelarangan penggunaan vape di Indonesia.
Ia menyatakan, kejadian vape telah bergeser dari sekadar tren style hidup menjadi persoalan serius nan menakut-nakuti kesehatan sekaligus membuka celah penyalahgunaan unsur berbahaya.
"Ini bukan lagi soal style hidup, tetapi sudah menjadi persoalan serius nan menyangkut kesehatan dan keberlangsungan generasi bangsa," kata Achmad, di Bandung, Jumat (10/4).
Pernyataan tersebut menanggapi peringatan Kepala BNN Suyudi Ario Seto, nan mengungkapkan bahwa vape sekarang mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika dan unsur psikoaktif.
Achmad menilai, peringatan tersebut kudu menjadi sirine bagi seluruh pihak. ketika sebuah produk mulai berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, langkah pencegahan tidak boleh lagi ditunda.
"Apa nan disampaikan BNN menunjukkan bahwa persoalan ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Ketika sebuah produk berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, maka pencegahan kudu menjadi prioritas," ujarnya.
Kekhawatiran itu diperkuat dengan beragam temuan penyalahgunaan cairan vape nan dicampur unsur adiktif berbahaya. Selain itu, muncul pula kejadian penggunaan gas tawa alias “baby whip” secara terlarangan nan menunjukkan pola penyalahgunaan unsur semakin beragam.
"Data Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) mencatat jumlah pengguna vape di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, alias sekitar 6,6 juta orang. Mayoritas pengguna berasal dari golongan usia muda," beber Achmad.
Zat berbahaya
Dari sisi kesehatan, vape diketahui mengandung beragam unsur rawan seperti nikotin nan berkarakter adiktif, bahan kimia berbisa hingga logam berat. Dalam sejumlah kasus, cairan vape apalagi ditemukan mengandung narkotika nan disalahgunakan sebagai media konsumsi unsur terlarang.
"Prinsip kehati-hatian kudu dikedepankan ketika akibat nan ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Menjaga kesehatan merupakan kewajiban, sebagaimana aliran kepercayaan nan melarang manusia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan," jelasnya.
Achmad menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkn sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi, regulasi, serta pengawasan.
"Tanpa langkah pengendalian nan serius, vape berpotensi berkembang menjadi pintu masuk baru peredaran narkotika sekaligus memicu krisis kesehatan nan menakut-nakuti kualitas generasi bangsa di masa depan," tandasnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·