Periksa Hakim, KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi mengenai eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Salah satu langkah nan dilakukan adalah dengan memeriksa Hakim Evri Dayanti pada hari ini. Evri diperiksa di PN Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami mengenai aset-aset tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengadil lainnya pada hari ini. Mereka atas nama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda lain.

Terhadap dua saksi sisanya, KPK mendalami perihal proses telaah mengenai permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya dan proses untuk eksekusi lahan.

KPK sedang memproses norma mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta berbareng wakilnya Bambang Setyawan atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Mereka adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat nan berkepentingan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti.

Beberapa tersangka menempuh perlawanan norma dengan mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional