Liputan6.com, Jakarta - Seorang suami berinisial H diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LA di wilayah Grogol, Limo, Depok, Sabtu (23/5/2026).
Penganiayaan itu dipicu perebutan kunci sepeda motor antara korban dan pelaku nan bersikeras mau menggunakan kendaraan milik istrinya.
"Iya, adanya penganiayaan dilakukan tersangka merupakan suami dari korban," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Ia menuturkan, peristiwa itu bermulai saat pelaku pulang ke rumah setelah beberapa bulan pergi. Tiga hari setelah kembali, pelaku beriktikad menggunakan sepeda motor milik korban.
"Mengetahui tersangka bakal sepeda motor, korban sempat menolak memberikan sepeda motornya," jelas Made.
Belum diketahui argumen korban menolak meminjamkan sepeda motor kepada tersangka. Namun penolakan korban mendapatkan perlawanan dari tersangka nan bersikeras mau menggunakan sepeda motor korban.
"Terjadilah perebutan kunci motor nan diduga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," ucap Made.
"Korban mengalami dua goresan luka pada dua jari tangan sebelah kiri," sambungnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·