Medan, CNN Indonesia --
Personel Polres Toba, Sumatera Utara, Briptu AT dipecat dari kepolisian lantaran tindak pidana menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Briptu AT dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berasas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga mengatakan tidak ada toleransi bagi personil nan terlibat narkoba. Tindakan tegas terhadap personil nan terlibat narkoba merupakan corak komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan PTDH tersebut, nan berkepentingan menyatakan banding. Saya tegaskan tidak ada ruang bagi personel Polri nan terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Rabu (20/5).
Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.
Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.
Sedangkan Sekretaris Sidang ialah Brigpol Syahriani Sitorus.
KKEP kemudian merekomendasikan PTDH setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, perangkat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar.
Komisi KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menjatuhkan hukuman administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 12 November 2025, Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan Briptu AT pada Minggu 25 Mei 2025, di rumah RM namalain Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Atas perbuatannya, Briptu AT dijatuhi balasan pidana penjara selama 6 bulan berasas putusan Pengadilan Negeri Balige nan telah berkekuatan norma tetap.
Dalam beberapa waktu terakhir, Polri sedang menindak anggotanya nan terlibat upaya narkoba. Bahkan di beberapa wilayah nan terlibat adalah di satuan narkoba dan menjadi pemimpin unitnya.
Terbaru ada di wilayah norma Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Setidaknya ada tiga personil Polri tengah terseret kasus peredaran narkoba khususnya di wilayah Kaltim.
Ketiganya ialah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang nan diduga menjadi pelindung alias beking jaringan bandar narkoba Ishak.
Kemudian, Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna nan diduga mengenai kasus peredaran narkoba jenis vape berisi cairan etomidate.
Lalu Bripka Dedy Wiratama, nan menjadi sniper alias pengawas di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim.
Sebelumnya, ada juga AKP Arifan Efendi yang tertangkap di awal 2026 mengenai penyalahgunaan dan keterlibatan narkoba. Ironisnya, dia kala itu baru hitungan bulan jadi Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara di Sulawesi Selatan.
Lalu pada Februari 2026 lampau terungkap dugaan keterlibatan dalam upaya narkoba nan menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro yang kala itu Eks Kapolres Bima Kota, dan AKP Malaungi yang kala itu Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap polisi nan terlibat.
Syahardiantono mengatakan ketua Polri tidak bakal pernah ragu untuk menindak tegas personil nan terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba.
"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada personil nan berani bermain-main dengan narkoba bakal ditindak tegas," kata Syahardiantono dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penindakan terhadap sejumlah personil polisi nan terlibat narkoba adalah bukti kesungguhan Polri dalam melakukan penegakan norma tanpa pandang bulu.
"Tidak ada nan kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," ucap dia.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·