Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan alias revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) selangkah lagi bakal sah menjadi undang-undang.
Hal itu terjadi lantaran Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK di Komisi XIII DPR menyetujui membawa bakal beleid tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan disepakati delapan alias seluruh perwakilan fraksi di Panja RUU tersebut dalam rapat pleno, Senin (13/4).
"Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" Ujar Ketua Komisi XIII, Willy Aditya selaku ketua rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah nan datang dalam rapat menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik keputusan seluruh fraksi di DPR terhadap pembahasan RUU PSDK.
Pemerintah juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi XIII nan telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih nan sebesar-besarnya kepada ketua dan personil Komisi XIII DPR RI, nan dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Eddy.
RUU PSDK sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan mulai resmi dibahas berbareng pemerintah pada 30 Maret lalu. RUU PSDK itu merevisi Undang-Undang sebelumnya ialah UU 31/2014 nan mengubah UU 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU ini menjadi dasar nan memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada perubahan ketiga saat ini, RUU PSDK antara lain mengatur ekspansi perlindungan, bukan hanya terhadap saksi namun juga pelapor, informan, dan/atau ahli.
RUU tersebut juga mengatur penguatan kewenangan asasi dan korban nan meliputi kewenangan atas perlindungan bentuk dan psikologis, support hukum, pendampingan, info mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui sistem restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Usai disahkan di tingkat satu, RUU PSDK bakal dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, belum diketahui kapan agenda Paripurna nan dimaksud.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·