Jakarta, CNN Indonesia --
Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kompol Dedi dipecat setelah videonya memperlihatkan tindakan cabul terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik nan mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial.
"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol DK dipecat lantaran sejumlah pelanggaran nan dilakukannya selama menjadi polisi di jejeran Polda Sumut.
Menurutnya, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut.
"Kompol DK melakukan banding," ujarnya.
Video Kompol Dedi melakukan tindakan cabul berbareng seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) nan diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.
Dilihat dari video nan beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk berbareng seorang kawan wanitanya berjulukan Lina.
Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape nan diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga dia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Baca buletin selengkapnya di sini
(ugo/detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·