Pimpinan DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Pencemaran Ketua DPRD Sumut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut status tersangka diberikan setelah interogator melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, nan berkepentingan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5).

Dia menyebut Hamdani ditetapkan tersangka sejak 30 April 2026 berasas gelar perkara nan dilakukan penyidik. Namun Hamdani tidak ditahan.

"Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra setelah interogator melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026)," ujarnya.

Sebelumnya, Erni Sitorus melaporkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam, lantaran diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

(fra/fnr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional