Pimpinan Padepokan Padang Ati Berkedok Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Pekalongan bernisial A (55) (berbaju putih) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejumlah santriwati. Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menetapkan pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati berjulukan Abdul Khalim Fadlun (55) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, Abdul terancam 12 tahun penjara.

"Jeratan pasalnya UU TPKS Pasal 6," kata Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Dalam kasus ini, Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi korban. Polisi meminta korban kekerasan seksual berani melapor.

“Bagi masyarakat nan pernah menjadi korban pelecehan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota," imbau Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.

Ia juga memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.

"Kami bakal menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi berbareng LPSK serta lembaga terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban nan memerlukan tempat aman," kata Riki.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan