Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menolak usul KPK agar masa kedudukan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.
Khozin menilai usulan KPK nan tertuang dalam ikhtisar laporan pemantauan dan kajian strategis potensi korupsi di lembaga-lembaga negara 2025 itu ahistoris. Sebab, MK pada tahun nan sama telah menolak gugatan dengan tuntutan nan sama.
"Usulan KPK ahistoris lantaran pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 nan isinya menolak permohonan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh lantaran itu, dia menyebut usulan KPK tak mempunyai dasar norma dan melampaui kewenangan. Menurut Khozin, logika KPK bahwa pembatasan masa kedudukan ketua umum agar sistem kaderisasi melangkah baik, tidak tepat.
Sebab, dalam praktiknya, kata dia, proses kaderisasi di partai politik tanpa pembatasan masa kedudukan ketum partai politik, melangkah sangat dinamis. Kata Khozin, kaderisasi merupakan keniscayaan dalam partai politik.
"Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat penduduk negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik nan mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik," ujarnya.
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa kedudukan ketua umum bisa meminimalisir prilaku korup di internal partai.
Menurut Hasanuddin, nan perlu dilakukan untuk memperbaiki masalah tersebut adalah dengan melakukan pelembagaan partai, dan memperbaiki sistem kaderisasi hingga rekrutmen.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol mempunyai sistem rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakter parpol tersebut," ujarnya saat dihubungi.
Demokrat tolak usul KPK
Senada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menolak usul KPK untuk membatasi masa kedudukan ketua umum partai hanya dua periode. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai penentuan masa kedudukan ketua umum partai sepenuhnya merupakan kewenangan internal.
"Masa kedudukan ketua umum partai diatur oleh patokan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa kedudukan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Hero, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (23/4).
Bukan hanya masa kedudukan ketua umum, kata Hero, partai sepenuhnya juga berkuasa untuk menentukan tata laksana organisasi, sehingga kaderlah nan berkuasa menentukan.
Hero berpandangan, prinsip kerakyatan di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan masa jabatan. Menurut dia, prinsip kerakyatan bagi partai ditentukan lewat forum seperti kongres.
Lewat sistem itu, selama para kader memberikan dukungan, prinsip kerakyatan di internal partai tetap melangkah dengan baik.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh sistem kongres ataupun nama lain sistem penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik bunyi memberi support dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," katanya.
Usulan KPK soal pembatasan masa kedudukan ketum partai tertuang dalam laporan tahunan nan dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa kedudukan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan dan kaderisasi.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·