Polda Jawab TAUD di Lanjutan Praperadilan Andrie Yunus Besok

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang disiram air keras oleh sekelompok tentara.

Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Pada sidang perdana ini, tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan permohonan. Mereka mempermasalahkan termohon--Polda Metro Jaya--yang telah menghentikan kasus Andrie Yunus itu dan melimpahkannya ke polisi militer (POM) TNI.

Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal memberi jawaban dalam sidang selanjutnya, Kamis (21/5) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sidang hari ini, Polda Metro Jaya juga datang dalam sidang.

Dalam sidang hari ini, TAUD memohon pengadil tunggal  praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.

"Menyatakan tindakan termohon nan tidak melanjutkan investigasi perkara berasas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian investigasi secara tidak sah," kata salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

TAUD membacakan tujuh gugatan praperadilannya di hadapan pengadil tunggal, Suparna. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya alias spesifik (c.q. alias casu quo) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Pemohon meminta agar nan Mulia pengadil praperadilan PN Jakarta Selatan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," kata dia.

Kedua, kata dia, TAUD meminta pengadil memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Keempat, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berasas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa argumen nan sah.

Kelima, menyatakan tindakan termohon nan tidak melanjutkan investigasi perkara berasas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian investigasi secara tidak sah.

Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Ketujuh, menghukum termohon untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara a quo. Atau andaikan nan Mulia pengadil praperadilan pada PN Jakarta Selatan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.

Banner Microsite Haji 2026

Jawaban Polda Metro Jaya

Sementara itu, jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon bakal disampaikan dalam lanjutan sidang nan digelar besok di PN Jaksel.

Hakim tunggal praperadilan menetapkan agenda sidang pada Kamis (21/5) berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon nan bakal digelar secara berurutan menyesuaikan waktu persidangan.

"Untuk jawaban Kamis (21/5) jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan," kata Hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan.

Sementara itu, pada Jumat (22/5), sidang bakal memasuki agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon nan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan mahir dari pihak pemohon.

Kemudian pada Senin (25/5), giliran termohon menghadirkan saksi dan mahir dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan agenda penyampaian konklusi pada Selasa (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa (2/6).

Sebagai informasi, saat ini, terdapat dua laporan nan melangkah di Polda Metro Jaya, ialah Laporan Polisi Model A nan dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B nan sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan lantaran proses investigasi perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu alias mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

Ada empat terdakwa tentara nan diseret untuk diadili di sidang itu ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka. Hari ini keempatnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan lembaga TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana nan diatur dalam Pasal 469 ayat (1) alias Pasal 468 ayat (1) alias Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional