Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Saiful Mujani atas dugaan penghasutan untuk menggulingkan pemerintah.(Dok. UNI Jakarta)
POLDA Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi mengenai Saiful Mujani, nan dilaporkan oleh Robina Akbar, perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut terdaftar pada tanggal 8 April 2026, dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berangkaian dengan tindakan penghasutan melalui ucapan alias tulisan nan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga mengonfirmasi bakal melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan percakapan nan mengarah pada upaya penggulingan pemerintah. Kurniawan menegaskan bahwa keduanya telah vokal dalam menyebarkan rayuan untuk menggulingkan pemerintahan nan sah, termasuk rayuan turun ke jalan.
"Kami sudah berupaya membuka komunikasi dengan mereka, tetapi tidak ada respons. Akhirnya, kami memilih jalur hukum," ujar Kurniawan.
Tindak lanjut dari laporan ini bakal sangat berjuntai pada proses norma nan tengah berjalan, dengan sejumlah pihak nan menantikan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penghasutan ini. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·